"Dalam hal ini kaitannya adalah nilai. Kita sudah menyampaikan ke Sudin Tenaga Kerja ada materil dan imateril sekitar Rp600 juta. Kita sudah sampaikan ke Sudin dan sudah diketahui oleh pihak perusahaan. Perusahaan menyampaikan akan memberikan pertimbangan dan meminta waktu dua minggu," kata Amriadi.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Amriadi melihat ada sanksi pidana yang harus di dapatkan perusahaan apabila tidak bertanggung jawab untuk membayar hak-hak Nursiyah, karena akan diproses oleh kepengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara dan bila terbukti mereka akan dikenakan sanksi pidana.
"Pihak perusahaan berkilah Nursiyah adalah pekerja harian apa dasarnya harian, bagaimana peraturan perusahaan tersebut? Apakah itu didaftarkan ke Sudin Tenaga Kerja. Mereka jawabannya tidak ada, dan mereka tidak memberikan sesuai peraturan. Sanksi-sanksi akan mereka dapatkan, kita memberikan masukan kepada pihak perusahaan agar dibenahi dan mentaati aturan-aturan yang ada," tambahnya.
Setelah dilakukan mediasi dan nominal hak karyawan tersebut, pihak perusahaan diketahui meminta waktu dua Minggu.
"Jika mereka tidak memberikan hak dari Nursiyah, maka kami akan melaporkan ke kepolisian dan juga akan kita sampaikan bahwa ini sudah dilakukan penyelidikan pengawas dari Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hasil dari Sudin Tenaga Kerja ini sebagai alat bukti untuk upaya pidana untuk melaporkan mereka ke kepolisian. Pasal 54 UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan ancaman hukuman nya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas Amriadi.