Dua Jukir Liar di Masjid Istiqlal Jadi Tersangka, Positif Narkoba hingga Pelaku Pencurian

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 09:42 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Dua dari tiga orang juru parkir (jukir) liar ditangkap di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, karena mematok tarif Rp 150 ribu kepada pra jamaah. Peristiwa itu terjadi pada 18 April 2024, dan diunggah ulang akun instagram @romansasopirtruck, hingga viral di media sosial.

Dalam video itu terjadi perdebatan antara sang perekam video dengan tiga jukir liar yang memaksanya untuk membayar biaya parkir sebesar Rp150 ribu.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, tiga orang yang diamankan yakni AB (49), J (26) dan D. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB dan J laki-laki dan satu orang yang terdapat di video inisial D, namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," kata Dhanar, Senin 13 Mei 2024.

Lebih rinci, kata Dhanar, tersangka AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan narkoba. Sementara J setelah dilakukan penulusuran lebih dalam, merupakan pelaku pencurian terhadap wisatawan religi di kawasan Masjid Istiqlal. Dhanar menjelaskan, J melakukan pencurian di dalam bus wisatawan saat hari besar kenaikan Yesus Kristus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya