Penyesalan Pelaku Bunuh Paman di Warung Madura: Kok Saya Sampai Segitunya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 16:22 WIB
Polisi merilis pelaku pembunuhan terhadap paman sendiri (Foto: Irfan Maruf)
Share :

JAKARTA - Tersangka FA (23) mengaku menyesal atas perilakunya yang tega menghabisi pamannya sendiri berinisal AH (32) dan membungkus kain sarung lalu membuangnya. Padahal, pelaku diajak oleh korban untuk bekerja.

Dua pelaku pembunuhan FA (23) dan NA (28) mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol ikut dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

Korban dibunuh FA yang tak lain merupakan keponakannya sendiri di warung kelontong miliknya di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat 10 Mei 2024 sore.

Pelaku FA mengaku menyesal sudah membunuh pamannya dengan cara yang sangat kejam. Pelaku mengaku heran atas perilaku dirinya yang tega membunuh saudara.

"Saya menyesal, kok saya sampai segitunya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Pelaku membunuh dengan golok milik pedagang kelapa. Dia mendapatkan golok tersebut saat pedagang kelapa sedang melaksanakan Sholat Jumat.

Sementara itu, pelaku NA kurang jelas berbicara saat ditanyai alasan membantu melakukan pembunuhan.

Sebelumnya, pemilik warung Madura berisial AH (32) ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk dan terbungkus kain sarung di perumahan Pamulang, Tangerang Selatan Sabtu 11 Mei 2024.

AH ternyata menjadi korban pembunuhan oleh keponakannya sendiri FA (23). Selain itu, ada juga 1 pelaku lain yakni NA (28) yang merupakan pedagang soto dan turut membantu pembunuhan tersebut.

Diketahui, dalam kasus tersebut dua orang ditetapkan tersangka. Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati. Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban. Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya