Bobby Nasution Segel Mal Center Point Medan karena Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 17:24 WIB
Mal Center Poin di Kota Medan disegel (Foto: Okezone.com/Wahyudi)
Share :

MEDAN - Pemerintah Kota Medan menyegel paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024) pagi, karena menunggak pajak senilai Rp250 miliar.

Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung dan penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memimpin langsung penyegelan itu mengatakan bahwa langkah ini dilakukan karena operasional Mal Center Point tidak memiliki izin dan pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp 250 miliar.

 BACA JUGA:

"Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," kata Bobby usai penyegelan.

Sebelum keputusan penyegelan diambil, lanjut Bobby, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT ACK selaku pengelola mal. Pengelola Mal pun sudah diberi waktu sampai tanggal 15 Mei 2024 untuk membayar pajak. Namun karena tidak dibayarkan juga penyegelan pun dilakukan.

"Bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.

 BACA JUGA:

Lahan berdirinya mal tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektar yang sedang berproses. Sejak disegel pada 2021 dan dibuka kembali, PT ACK disebut telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya