Kejagung: 21 Tersangka dan 187 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Timah

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2024 05:27 WIB
Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah menetapkan 21 tersangka dan memeriksa 187 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap harta para tersangka.

"Beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatannya. Maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ujar Kuntadi, Rabu (15/5/2024) kepada awak media.

BACA JUGA:

Tampang Lesu Sandra Dewi Usai Diperiksa 10 Jam Oleh Kejagung Terkait Korupsi Timah 

Termasuk harta milik artis Sandra Dewi (SD) yang diduga menikmati aliran dana dari suaminya Harvey Mois (HM).

"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi dengan tujuan untuk membuat terang. Sebenarnya sejauh mana pemisahan harta harta antara tersangka HM dengan saudara SD," tutur Kuntadi.

Ia menjelaskan total ada 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:

Kembali Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dalami Kepemilikan Harta Istri Harvey Moeis 

"Mungkin bisa saya luruskan ya, harta-harta yang kami sita tadi yang kami sampaikan itu seluruh tersangka. Dalam kasus ini sebagimana kita ketahui tersangka ada 21 diantaranya ada harta harta terkait dengan tersangka HM (Harvey Mois)," paparnya.

Sedangkan terkait penambahan jumlah saksi dalam kasus korupsi perizinan IUP PT Timah, Kuntadi menjelaskan sudah lebih dari 100 orang diperiksa sebagai saksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya