Sering Cekcok, Ayah dan Anak Bunuh Tetangganya

M Fitriadi, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2024 20:54 WIB
Pelaku pembunuhan tetangga di Ogan Ilir ditangkap polisi (Foto: iNews/Istimewa)
Share :

Lalu sang anak menyuruh ayahnya berlari meninggalkan korban, tetapi di tengah jalan bertemu dengan saksi.

Kedua tersangka pun melarikan diri dan buron selama satu bulan. Akhirnya, diketahui jika pelaku kembali lagi ke desanya.

"Mendapat informasi tersebut pelaku S akhirnya berhasil diamakan polisi sementara sang anak masih DPO," ujar Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Kamis (16/5/2024).

Pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban yang tak lain tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya