Viral Fortuner Arogan Halangi Ambulans Bawa Pasien di Depok, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2024 09:54 WIB
Viral pengemudi Fortuner arogan di Depok (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

Multazam mengatakan ambulans kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ.

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya