Setelah dilaksanakan pemeriksaan isi tas, kata Handoyo, ditemukan tiga bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
"Setelah dilakukan pendalaman, terduga kurir berjenis kelamin pria dengan inisial WP (25) asal Tarakan Barat ini mengaku bahwa dirinya diperintah oleh rekannya berinisial AD yang berdomisili di Malaysia," ucapnya.
BACA JUGA:
Handoyo menjelaskan, WP diperintahkan untuk berangkat dari Tawau dan membawa tas yang berisikan sabu-sabu ke Sebatik, dengan imbalan RM500 atau sekitar Rp1,7 juta.
"Dari hasil penangkapan ini, ditemukan sejumlah barang bukti meliputi tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat 142 gram, tas ransel berwarna coklat, tas selempang kecil, KTP, handphone, uang rupiah sejumlah Rp505.000 serta RM17," ucapnya.
(Salman Mardira)