Ia memastikan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat, dan sudah membuat surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Sugiati pula. Bahkan Sugiati sudah dimintai keterangan di Mapolsek Poncokusumo dan bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut.
"Sudah kita datangkan ke kantor, perangkat juga sudah tahu, sudah ada kesepakatan," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video pembongkaran rumah dengan backhoe di Jalan Moroseneng Dusun Gadungan RT 38 RW 15, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, beredar di media sosial dan pesan berantai. Diketahui peristiwa itu terjadi pada Jumat sore 17 Mei 2024, yang terekam oleh kamera ponsel warga, di saat proses pembongkaran rumah.
Tampak alat berat jenis backhoe membongkar rumah Sugiati perlahan-lahan. Pembongkaran rumah itu tidak mendapat perlawanan sama sekali oleh pemilik rumah.
(Arief Setyadi )