BOGOR - Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 22-26 Mei 2024. Hal itu bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Waisak.
"Ganjil genap diberlakukan dari hari Rabu sampai Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
BACA JUGA:
Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila memang terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa oneway.
"Kalau memang ramai nanti tetap ada rekayasa jalur," jelasnya.