Usai Ceraikan Istri, Pria di Jaktim Setubuhi Anaknya hingga Kena Penyakit Kelamin

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 08:42 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Seorang ayah berinisial AL (48) tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial KAZ (12) sejak putrinya itu berusia 8 tahun. Pencabulan itu terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah AL bercerai dengan istrinya sejak 2017.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly bahwa pelaku menyetubuhi anaknya itu tiga kali hingga 2024. Akibat aksinya itu korban mengalami penyakit kelamin.

"Dia melucuti seluruh pakaian anaknya dan dia melakukan persetubuhan terhadap anaknya dan anaknya itu saat itu masih berumur 8 tahun," ujar Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya