Usai Ceraikan Istri, Pria di Jaktim Setubuhi Anaknya hingga Kena Penyakit Kelamin

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 08:42 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Sng ibu langsung melaporkan peristiwa itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, agar polisi bisa menahan pelaku.

"Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, disitulah ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui telah pernah melakukan hal itu bersama ayah kandungnya," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 d Jo pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Uundang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Terancam hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban," pungkas Kapolres.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya