SIMALUNGUN - Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di perladangan sawit Pondok Batu milik Sartini di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada, 17 Mei 2024.
Sebanyak tujuh orang pemain judi berhasil diamankan dalam penggrebekan itu. Sementara pengelola dan penanggungjawab lokasi judi berhasil kabur dan kini tengah di buron Polisi.
Ketujuh orang yang diamankan yang dan telah dilakukan pemeriksaan adalah RE (30), JR (19) dan MT (40). Lalu IP (36), J (61), MP (33), serta FH (19),
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa selain mengamankan, polisi juga membawa belasan barang bukti terkait kasus tersebut.
"Barang bukti yang disita meliputi 17 unit sepeda motor, dua ekor ayam jantan, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, serta papan ronde," jelasnya
Operasi penggerebekan ini, kata Ghulam, adalah bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)