Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra Jadi 1 Tahun Penjara

Awaludin, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2024 00:32 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, menjadi satu tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana senjata api dan amunisi tanpa izin.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta banding mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang menghukum Dito dengan pidana tujuh bulan penjara.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dalam perkara nomor 103/PID.SUS/2024/PT DKI ini diadili ini, ditangani oleh ketua majelis Erwan Munawar dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, serta Panitera Effendi Panataran Tampubolon. Putusan dibacakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan peluru dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dalam persidangan dugaan kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Selatan pada Selasa 26 Maret 2024, dengan hukuman 1 tahun penjara.

Perlu diketahui, Dito Mahendra didakwa soal kepemilikan 9 senpi ilegal. Kasus ini bermula ketika penyidik KPK menggeledah rumahnya Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa, di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Maret 2023.

KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya