ICJ Akan Putuskan Permintaan Afrika Selatan untuk Hentikan Serangan Israel di Rafah

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 24 Mei 2024 16:37 WIB
ICJ akan putuskan permintaan Afsel untuk hentikan serangan Israel di Rafah (Foto: Reuters)
Share :

DEN HAAG – Para hakim di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (24/5/2024) akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan Israel menghentikan serangan Rafah dan menarik diri dari Gaza, bagian dari kasus yang lebih luas yang menuduh Israel melakukan genosida.

Pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta pengadilan untuk menerapkan tindakan darurat, dan mengatakan serangan Israel di kota Gaza selatan harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, bersifat final dan mengikat, namun telah diabaikan di masa lalu. Pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum.

Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dan menganggapnya tidak berdasar. Mereka berargumentasi di pengadilan bahwa operasi di Gaza adalah untuk membela diri dan ditujukan pada militan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober.

Seorang juru bicara pemerintah Israel mengatakan pada Kamis (23/5/2024) bahwa tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza.

Seorang juru bicara militer Israel mengatakan tentara beroperasi dengan hati-hati dan tepat di Rafah, tempat ratusan ribu warga Palestina mencari perlindungan dari pemboman dan operasi Israel di tempat lain di wilayah kantong Palestina.

Keputusan badan hukum tertinggi PBB yang menentang Israel dapat menambah tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

Beberapa negara Eropa mengatakan pada Rabu (22/5/2024) bahwa mereka akan mengakui negara Palestina. Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag mengumumkan pada Senin (20/5/2024) bahwa ia telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas.

ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, sedangkan ICJ adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara.

ICJ sebelumnya telah menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh kasus tersebut. Pengadilan telah memerintahkan mereka untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan mengalir, namun tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel.

Israel melancarkan serangannya ke Gaza setelah militan pimpinan Hamas menyerbu Israel selatan, menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang, menurut penghitungan Israel. Lebih dari 35.000 warga Palestina telah tewas dalam serangan tersebut, menurut kementerian kesehatan Gaza.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya