Beberapa negara Eropa mengatakan pada Rabu (22/5/2024) bahwa mereka akan mengakui negara Palestina. Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang juga berbasis di Den Haag mengumumkan pada Senin (20/5/2024) bahwa ia telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas.
ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, sedangkan ICJ adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara.
ICJ sebelumnya telah menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh kasus tersebut. Pengadilan telah memerintahkan mereka untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan mengalir, namun tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel.
Israel melancarkan serangannya ke Gaza setelah militan pimpinan Hamas menyerbu Israel selatan, menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang, menurut penghitungan Israel. Lebih dari 35.000 warga Palestina telah tewas dalam serangan tersebut, menurut kementerian kesehatan Gaza.
(Susi Susanti)