Rekomendasi selanjutnya, kata Puan, Rakernas V PDI-Perjuangan juga menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran.
"Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)