Dua Pasal di Draf RUU Penyiaran Dinilai Akan Belenggu Kemerdekaan Pers

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 23:44 WIB
Yadi Hendriana (Foto: tangkapan layar)
Share :

Yadi menambahkan, ia pun berharap DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) tidak memasukkan pasal yang dinilai berbahaya bagi kemerdekaan pers demi terciptanya demokrasi.

"Jadi kami menganggap ketika DPR memasukkan pasal-pasal tersebut maka akan berbahaya bagi kemerdekaan pers," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya