Tok, RUU TNI dan RUU Polri Diputuskan Jadi Inisiatif DPR

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 13:49 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5/2024). Salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR yakni UU Kementerian Negara.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUu tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 TAhun 2011 tentang Keimigrasian, RuU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Negara.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun,” ujarnya.

“Demikian contohnya, apa dapat disetujui?” tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya