Diduga Menilap APBD Sumbar, Guru SMK hingga Petinggi Disdik Jadi Tersangka

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 13:55 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menetapkan delapan orang menjadi tersangka, terkait kasus APBD Sumbar tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18 miliar mengenai pengadaan alat praktek SMK pada tahun 2021. Delapan orang tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp5,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menjelaskan, kedelapan orang tersebut berinisial R selaku kuasa pengguna anggaran, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SA selaku ASN atau guru SMK, DRD selaku kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar.

Kemudian E selaku Direktur utama CV Bunga Tridara bersama ES, wakil direktur sebagai penyedia hortikultura, S Direktur CV. Inovasi Global selaku penyedia sektor industri dan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri selaku penyedia maritim.

“Sebenarnya ada sembilan orang, satu ini berinisial DI adalah DI direktur PT. Indortek Sentral Karya penyedia sektor pariwisata. namun beliau sudah meninggal dunia. Karena meninggal dunia maka statusnya gugur sebagai melakukan tindak pidana karena tidak bisa diteruskan ke pengadilan maka kami menetapkan 8 yang masih hidup,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Dari data Kejati Sumbar, untuk penyedia sektor maritim ada Rp472 juta dana yang dikorupsi, sektor pariwisata Rp2,13 miliar. Penyedia hortikultura Rp1,44 miliar dan sektor industri ada senilai Rp1,46 miliar.

“Dari rangkaian perbuatan para tersangka ini, pertama karena adanya pesekongkolan, dari awal sampai dengan akhir pekerjaan selesai. Kemudian pesekongkolan ini mengakibatkan adanya timbul kerugian negara yaitu sebesar Rp5, 5 miliar,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya