Diduga Menilap APBD Sumbar, Guru SMK hingga Petinggi Disdik Jadi Tersangka

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 13:55 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Kedelapan tersangka, kata Hadiman, belum ditahan, mereka baru dipanggil hari ini. “Kita panggil hari ini juga untuk bisa hadir pada hari Jumat 31 Mei 2024. Kami menghimbau kepada tersangka agar kooperatif penuhi panggilan nanti oleh dari penyidik,” terangnya.

Hadiman tidak menampik, kalau ada tersangka lain yang bertambah, nanti tergantung ke penyidikan kemana aliran dana itu mengalir. “Kita lihat nanti perkembangannya, kalau ada aliran dana atau menerima bisa jadi tersangka tapi itu kita lihat dulu,” ujarnya.

Untuk pasal yang menjerat kedelapan tersangka itu pasal 2 pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun. Sampai hari ini kerugian negaranya belum dikembalikan satu pihak pun sehingga masih utuh kerugian negaranya Rp5,5,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya