JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Lutfhi terjerat kasus suap pengurusan impor daging sapi.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Diketahui, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Luthfi dianggap terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman penjajra, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
Namun, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.