Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kecelakaan Maut di Ciater, Ini Identitasnya

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2024 11:47 WIB
Dua tersangka kasus kecelakaan bus di Ciater, Subang. (Foto: Agus Warsudi)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Kedua orang yang jadi tersangka ialah dari perusahaan otobus bodong yang tak memiliki izin Kementerian Perhubungan.

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, Rabu (29/5/2024).

 BACA JUGA:

Keduanya masing-masing berinisial AI dan A. Usut punya usut, mereka menjalankan perusahaan otobus bodong. Tidak ada izin Kementerian Perhubungan yang mereka kantongi.

"Patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

 BACA JUGA:

Adapun keduanya dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Kombes Wibowo.

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya