Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 09:01 WIB
Karen Agustiawan. (Foto: MPI)
Share :

Jaksa menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.

"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ucap jaksa.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya