Jokowi Angkat Bicara soal Kasus Vina: Tidak Ada yang Perlu Ditutup-tutupi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 12:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: MPI)
Share :

Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi mencium dan memperkosanya.

Peran sentral tersangka Pegi itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.

"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," kata Kombes Pol Jules.

Pascaperistiwa itu, ujar Kombes Pol Jules, Pegi kabur ke Bandung. Kemudian di Bandung, dia ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun Di Bandung, Pegi mengganti nama menjadi Robi Irawan.

Akibat perbuatan keji itu, ujar Kombes Pol Jules, pelaku Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya