Polri Anggap Kasus Densus 88 Kuntit Jampidsus Selesai, Klaim Tidak Ada Pelanggaran

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 30 Mei 2024 15:33 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memberi keterangan pers (Foto: MPI/Riana)
Share :

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah memeriksa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri tidak menemukan masalah. Artinya tidak ada pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan ke anggota Densus 88 tersebut.

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya