JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah memeriksa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri tidak menemukan masalah. Artinya tidak ada pelanggaran etik dan sanksi yang diberikan ke anggota Densus 88 tersebut.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," kata Sandi saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: