JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria asal Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial DY (25) di kawasan Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Bekasi, lantan menjual video porno anak melalui media sosial Telegram.
Pelaku menjual video porno tersebut seharga Rp150-200 ribu.
"Untuk mendapatkan konten video terkait asusila, calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang mulai dari Rp150.000 hingga Rp200.000," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, pelanggan atau pembeli yang ingin menikmati konten video porno anak yang disediakan DY itu harus membayarkan sejumlah uang terlebih dahulu.
Konten tersebut pelaku jual melalui akun Telegram bernama Real Admin Group.
Dia menerangkan, akun Telegram tersebut sejatinya dipromosikan pelaku melalui akun Twitter bernama @balapcan. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli di Twitter pada 27 Mei 2024 lalu.
Ade menambahkan, polisi lantas berhasil menciduk pelaku DY di kediaman orangtuanya, kawasan Tarumajaya, Bekasi pada tanggal 29 Mei 2024 kemarin selaku pengelola akun tersebut.
Dari hasil pemggeledahan, polisi menemukan ponsel Poco M5 Pro 5G dan iPhone 12 Pro Max yang digunakan pelaku untuk mengelola grup Telegram Real Admin Group tersebut.
"Hasil check didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak pada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, dimana pelaku mengakui segala perbuatannya, kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)