9 Fakta 150 Kades di Bojonegoro Kembalikan Uang Korupsi Hampir Rp2 Miliar

Ricko Setya Bayu Pradana Junior, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2024 05:21 WIB
Kades di Bojonegoro diperiksa pihak kejaksaan negeri (Foto: MPI/Dedi)
Share :

BOJONEGORO - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa lebih dari 150 kepala desa terkait dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Selain diperiksa, para kades ini juga telah mengembalikan uang cashback.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

1. Pemeriksaan Lebih dari 150 Kepala Desa

Penyidik Kejari Bojonegoro memeriksa lebih dari 150 kepala desa dari berbagai kecamatan se-Bojonegoro terkait dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait praktik korupsi yang diduga melibatkan banyak kepala desa di wilayah tersebut.

2. Pengembalian Uang Cashback

Para kepala desa yang diperiksa telah mengembalikan uang cashback yang mereka terima. Pengembalian ini menunjukkan adanya kesadaran atau tekanan untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Total uang cashback yang terkumpul saat ini mencapai Rp1,8 miliar, yang menunjukkan besarnya skala dugaan korupsi tersebut.

3. Nilai Pengembalian per Kepala Desa

Setiap kepala desa mengembalikan uang hingga Rp15 juta. Pengembalian ini dilakukan secara sukarela oleh para kepala desa setelah mereka diperiksa oleh penyidik, meskipun jumlah pastinya bervariasi tergantung pada masing-masing individu yang terlibat.

4. Potensi Penambahan Jumlah Uang yang Dikembalikan

Jumlah uang cashback yang terkumpul masih mungkin bertambah karena masih ada kepala desa lain yang akan diperiksa. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan potensi pengembalian uang negara bisa lebih besar dari jumlah yang terkumpul saat ini.

5. Pemeriksaan Pejabat Pemkab Bojonegoro

Selain kepala desa, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat teras Pemkab Bojonegoro, antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Umum, dan Asisten 1 Pemkab Bojonegoro. Pemeriksaan terhadap pejabat ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam proses pengadaan mobil siaga desa.

6. Pemeriksaan Pihak Ketiga

Penyidik juga memeriksa pihak ketiga, yaitu dealer atau penyedia mobil siaga desa asal Surabaya. Pihak ketiga ini diduga berperan penting dalam pengadaan mobil dan kemungkinan terlibat dalam praktik mark up harga yang merugikan negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya