Selama dua hari berikutnya, korban juga sempat beraktivitas sehari-hari seperti biasa. Bahkan, di hari Kamis itu korban sempat sekolah, bermain sepakbola, hingga kegiatan keagamaan di masjid dekat rumahnya, pada Kamis 30 Mei 2024.
Tetapi pada Kamis malam, korban baru merasakan sakit hingga puncaknya pada Jumat pagi 31 Mei 2024. Korban sempat dibawa ke RS Hasta Brata, Kota Batu, pada pukul 06.30 WIB. Tetapi akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, usai menjalani perawatan intensif.
Polisi sendiri telah mengamankan lima orang tersangka yakni AS (13), warga Pesanggrahan, KA (13) warga Bumiaji, MA (13) warga Ngaglik, KB (13) warga Sisir, semuanya warga Kota Batu, dan MI (15) warga Pujon, Kabupaten Malang. Mereka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )