Pekerjakan Gadis ABG Jadi Terapis Pijat Plus-Plus, Wanita Muda Ditangkap

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 15:27 WIB
Wanita pekerjakan gadis ABG sebagai terapis ditangkap. (Foto: Eka Setiawan)
Share :

SEMARANG – Seorang perempuan muda Devi Anjula (20) warga Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Pasalnya, Devi mempekerjakan perempuan bawah umur untuk jadi terapis “pijat plus-plus”.

Penangkapanitu berawal saat pihak kepolisian menerima informasi seorang perempuan berinisial HGA (15) pelajar yang bekerja sebagai terapis pijat plus-plus. Lokasinya di Davinci Spa yang berlokasi di Kos Paviliun nomor 43 Jalan Kanguru Raya nomor 43, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

 BACA JUGA:

“Korbannya ketakutan dan melapor, kabur dari tempat tersebut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Markas Pos Libas Simpanglima Semarang, Senin (3/6/2024).

Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan. Ini juga dikuatkan dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Semarang Utara pada Rabu (29/5/2024).

“Polsek Semarang Utara dan Unit PPA bergerak mengamankan pelaku,” lanjutnya.

 BACA JUGA:

Pelaku ini yakni Devi Anjula adalah pemilik spa tersebut. Kasatreskrim menyebut saat ini baru diketahui satu korban dan sudah melapor.

“Informasinya ada tiga, kami telusuri,” sambungnya.

Pelaku Devi mengaku berkenalan dengan korban pada suatu acara komunitas motor. Dia kemudian mengajak korban bekerja sebagai terapis. Devi menyebut saat itu korban mengatakan usianya sudah 19 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya