“Tarifnya Rp350ribu sampai Rp450ribu (sekali pijat), saya dapat bagian Rp50ribu sampai Rp150ribu,” kata wanita lulusan SD tersebut.
Devi kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 88 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200juta.
(Qur'anul Hidayat)