JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ngebut melengkapi berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menyeret Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang.
Langkah ini dilakukan penyidik Bareskrim pasca Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang, pada Selasa, 14 Mei 2024.
"Iya (ngebut lengkapi berkas)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Menurut dia, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke Jaksa Penuntut Umum. Kata dia, jaksa sempat memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi.
"Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang, selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun terhadap Bareskrim.
Adapun, Panji menggugat penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Estiono di Ruang Utama PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara, Hakim Estiono menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, hakim menjatuhkan pemohon agar membayar biaya perkara tersebut.
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3, dan/atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu pada Kamis, 2 Oktober 2023.
Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening baik milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Lalu, penyidik juga melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
(Qur'anul Hidayat)