Pj Gubernur Malut Dijadwalkan jadi Saksi dalam Sidang Abdul Gani Kasuba Cs

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 15:35 WIB
Share :

JAKARTA - Persidangan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) terus berlanjut.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menjadwalkan menghadirkan lima orang saksi, mulai dari Pj. Gubernur hingga rektor.

"Untuk membuka peran dan perbuatan aktif Terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk dalam penerimaan suap dilingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu (5/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).

Para saksi yang dimksud adalah, Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir; Kepala BKD Prov Malut, Muhammad Miftah Baay; dan Inspektur Daerah Malut, Nirwan M.T Ali.

Kemudian, Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Saiful Deni dan PNS, Idwan Asbur Baha.

Sekadar informasi, AGK menjalani sidang perdana kasus korupsi jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (15/5/2024).

Dalam dakwaan, AGK menerima suap terkait jual beli jabatan dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.

JPU juga mengungkapkan jumlah uang yang mengalir ke rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar serta uang kes 30.000 Dolar AS. Total uang suap yang diterima AGK senilai Rp99 miliar lebih.

"Telah menerima uang gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer dengan total seluruhnya sejumlah Rp99.856.187.500 dan 30.000 AS yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Provinsi Gubernur Maluku Utara, dan selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara dan berlawanan kewajiban atau tugasnya," jelas dakwaan yang dibacakan JPU Rio Vernika Putra.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya