Pembunuhan Bocah di Bekasi, Orangtua Korban Sempat Cari Anaknya ke Rumah Pelaku

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 13:07 WIB
Rumah pelaku pembunuhan bocah 9 tahun di Bekasi. (Foto: MPI)
Share :

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya