JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadu ke Komisi III DPR, ihwal sulitnya mengakses data terkait KPK selama dua tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit," kata Tumpak.
Untuk akses data, kata Tumpak, harus mendapat persetujuan dari pimpinan KPK. Ia berkata hal itu merupakan ketentuan dari komisioner KPK.
"Kami peroleh karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," tutur Tumpak.
Dewas, kata Tumpak, biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesekjenan maka data akan diberikan dengan mudah. Sulitnya mendapatkan data ini menjadi kendala bagi Dewas.
"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," kata Tumpak.
(Awaludin)