Ngadu ke DPR, Dewas KPK: Dalam Dua Tahun Ini Kami Sulit Akses Data

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 14:23 WIB
Raker Dewas KPK dengan DPR (foto: MPI/AlFiqri)
Share :

"Kami peroleh karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," tutur Tumpak.

Dewas, kata Tumpak, biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesekjenan maka data akan diberikan dengan mudah. Sulitnya mendapatkan data ini menjadi kendala bagi Dewas.

"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," kata Tumpak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya