Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Sandra Dewi untuk mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
"Kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang sehingga beberapa saksi yang kami periksa adalah istri dari tersangka yang telah kita tetapkan, termasuk saudara SD (Sandra Dewi)," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi.
BACA JUGA:
Penyidik, kata Kuntadi, akan menelusuri dan memastikan aset mana saja yang keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyeret suaminya.
"Bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa kita uji bahwa benar aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kita periksa," katanya.
(Salman Mardira)