“Kemudian setelah korban tidak berdaya, dan melihat korban memakai kalung emas, pelaku mengambil kalung emas milik korban dengan berat 10 gram. Untuk motif si pelaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi,” ujar Kompol Ridwan Ishak.
Ridwan menambahkan, pihaknya yang menerima laporan adanya penganiayaan tersebut, lalu melakukan penyelidikan dan selang beberapa jam, kasus tersebut dapat diungkap dengan menangkap terduga pelaku AS beserta barang bukti yang digunakan sebagai alat penganiayaan.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cibadak untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 351 ayat 2 KUHP ancamannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)