Pj Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Bey Minta Arahan Kemendagri

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 17:18 WIB
Bey Machmudin (Foto: Setkab)
Share :

BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sudah mengetahui Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya," ucap Bey, Rabu (5/6/2024).

Bey sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasca-penetapkan tersangka Arsan Latif untuk meminta arahan siapa penggantinya.

 BACA JUGA:

"Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus ke Kemendagri. Kami menunggu," ungkapnya.

Mengenai posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan di isi oleh pelaksana harian (Plh) bupati atau lainnya, Bey memastikan hal itu akan tetap menunggu keputusan dari Kemendagri.

"Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti," katanya.

Meski saat ini Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka, Bey meminta roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus tetap berjalan.

"Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu," ujarnya.

 BACA JUGA:

Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya