BANDUNG BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengaku belum tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penetapan tersangka terhadap Arsan Latif berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024 atas kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Arsan Latif mengaku sejauh ini belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus yang sebelumnya sudah menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Irfan Nur Alam.
BACA JUGA:
"Saya belum terima (informasi tersangka), belum tahu," kata Arsan, Rabu (5/6/2024).
Meski begitu, dirinya akan mengikuti semua mekanisme yang berlaku. Arsan tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat ditengah ramai penetapan tersangka terhadap dirinya.