Sementara itu, Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan kuasa hukum SYL mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening tersebut.
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan rekening itu merupakan rekening penyimpanan gaji SYL yang tak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Untuk permohonan pembukaan rekening gaji yang memang penghasilan beliau dari dulu digaji itu kalau apakah kami ajukan permohonan tertulis juga?" tanya kuasa hukum SYL.
"Silakan nanti saudara ajukan permohonan karena ini sidang masih berlangsung ya, silakan," jawab hakim.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Menariknya kasus korupsinya juga dipakai untuk gaji pembantu, para pejabat. SertaKementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
(Rina Anggraeni)