Tersangka Korupsi Kemnaker Segera Disidang, KPK : Kerugian Negara Rp17,6 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 14:27 WIB
Ali Fikri (Foto: MPI/Khabibi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaaan 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

"Jaksa KPK Ridho Seputra (6 Juni) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Reyna Usman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

 BACA JUGA:

Ali menyatakan, para tersangka akan didakwa merugikan negara Rp17,6 miliar dari dugaan korupsi yang mereka lakukan.

"Sebagaimana dakwaan Tim Jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp17,6 miliar," ujar Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya