Waduh! Dua Pria Ini Curi Motor Temannya saat Buang Air Kecil di Pinggir Jalan

Ade Suhardi, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 00:28 WIB
Dua pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Ade Suhardi)
Share :

"Modus pelaku saat lengah pelaku membawa kabur. Karna kenal pelaku dan korban jadi langsung dibawa kabur," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 ayat satu KHUP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya