Arifin membantah bahwa denda Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan ada jentik nyamuk di lingkungannya sebagai upaya untuk menakut-nakuti masyarakat.
"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," papar Arifin.
Ia berharap agar warga dapat bersama-sama mencegah DBD di lingkungannya masing-masing dengan kesadaran tinggi agar tidak dikenakan sanksi denda.
(Khafid Mardiyansyah)