Satpol PP Bakal Denda Rp50 Juta Warga Jakarta yang Ketahuan Ada Jentik Nyamuk di Rumahnya

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 11:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Arifin membantah bahwa denda Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan ada jentik nyamuk di lingkungannya sebagai upaya untuk menakut-nakuti masyarakat.

"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," papar Arifin.

Ia berharap agar warga dapat bersama-sama mencegah DBD di lingkungannya masing-masing dengan kesadaran tinggi agar tidak dikenakan sanksi denda.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya