Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Warga Bandarlampung Diringkus Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 18:07 WIB
Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok Polisi)
Share :

“Setelah tertangkap warga, pelaku berikut barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar diduga palsu, 3 lembar uang Rp50 ribu, 4 lembar pecahan Rp5 ribu, 2 lembar pecahan Rp2 ribu dan 1 bungkus rokok Surya diserahkan kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya