Pasutri Tipu Anak Petani Ratusan Juta untuk Masuk Polisi Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 17:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri aktif Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka terkait kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat dengan modus anaknya dijadikan polisi wanita (Polwan).

Selain Heni, Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan tersangka terhadap pecatan polisi, Asep Sudirman yang ikut terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) itu terhadap petani tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," jelasnya.

Diketahui, kasus ini diviralkan oleh akun Instragram @undercover.id menceritakan bagaimana kasus ini berdasarkan hasil pengakuan keluarga korban yang menggelar press conference di salah satu mal di Kota Cirebon pekan lalu.

Kasus ini bermula saat keluarga petani ini dikenalkan ketua RT setempat kepada seorang pria bernama Asep Sudirman yang belakangan diketahui pecatan anggota Polri di Jakarta. Bujuk rayu Asep dan sang ketua RT membuat keluarga ini luluh.

Alhasil dia memutuskan untuk mendaftarkan salah seorang anggota keluarganya TR ikut seleksi penenimaan anggota Polri. Asep menjanjikan bahwa TR bisa diterima menjadi Polwan, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp598 juta.

”Uang diserahkan secara bertahap. Pertama Rp200 juta, ditransfer ke rekening atas nama Asep Sudirman. Lalu, Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni anggota Polres Jakarta Barat,” kata Orangtua TR Calim Sumarlin.

”Kemudian, sisanya Rp98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.

Untuk mendapatkan uang sebesar itu, Calim dan keluarga petani yang tinggal di pedesaan menjual aset miliknya seperti rumah, sawah, dan kebun. Namun, anaknya tersebut tidak menjalani pelatihan sebagai calon polisi.

Bahkan, dia dijadikan sebagai baby sitter di rumah salah satu oknum polisi di salah satu Polres di Jakarta tanpa mendapatkan gaji selama setahun. Namun, ketika keluarga petani ini kembali mendatangi rumah oknum polisi, dia sudah tidak ada dan telah pindah rumah.

Pada 8 November 2017, lanjut Calim, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang. Muncul kesepakatan jika uang sebesar Rp500 juta tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018 kepada Calim.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya