MEDAN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatra Utara, Binsar Situmorang, dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Binsar dituntut penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2020.
Binsar juga dituntut pidana denda senilai Rp200 juta subsider 1 tahun penjara. dalam kasus itu.
Tuntutan terhadap Binsar Situmorang dibacakan Khairurrahman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Khairurrahman.
Dalam pertimbangan tuntutannya, Khairurrahman menyebut hal yang memberatkan Binsar adalah perbuatannya terdakwa tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu Binsar juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara tindak pidana korupsi untuk pembangunan IPAL di Madina.
"Yang meringkan terdakwa adalah karena dia sudah menitipkan uang sebesar Rp245 juta," sebut Khairurrahman.
Selain Binsar, dalam perkara itu pengadilan juga menyidangkan terdakwa Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon secara bergantian. Keduanya merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.