Korupsi Pembangunan IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2024 05:59 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Franky dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Baik terhadap Binsar, Franky maupun Dumaris, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 491 juta. Mereka bertiga disebut sudah membayar uang pengganti tersebut.

Dalam perkara itu, Binsar bersama dua tersangka lainnya diduga korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Domestik tahun 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Kota Padangsidimpuan.

Binsar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Franky yang merupakan Direktur CV Satahi Persada selaku penyedia IPAL, dan Dumaris selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri selaku konsultan pengawas.

Dalam proyek itu, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak serta kondisi barang atau jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume.

Proyek IPAL itu sendiri akhirnya tidak berfungsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp540.601.214.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya