Kronologi Hunter Biden Dinyatakan Bersalah karena Berbohong Soal Penggunaan Narkoba untuk Membeli Senjata

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 10:13 WIB
Kronologi Hunter Biden dinyatakan bersalah karena berbohong soal penggunaan narkoba untuk beli senjata (Foto: NDTV)
Share :

NEW YORK - Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, divonis bersalah oleh juri pada Selasa (11/6/2024) karena berbohong tentang penggunaan narkoba untuk membeli senjata secara ilegal.

Juri di pengadilan federal Wilmington, Delaware memutuskan dia bersalah atas ketiga dakwaan yang memberatkannya, menjadikan Hunter Biden anak pertama dari presiden AS yang menjabat yang dihukum karena kejahatan.

Keputusan juri yang beranggotakan 12 orang harus bulat pada setiap penghitungan.

Persidangan tersebut menyusul hukuman pidana terhadap Donald Trump pada tanggal 30 Mei, mantan presiden AS pertama yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dan penantang Joe Biden, seorang Demokrat, dari Partai Republik, pada pemilu 5 November mendatang

Trump, yang divonis bersalah atas 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi skandal seks, menuduh Partai Demokrat meneruskan kasus tersebut dan tiga tuntutan pidana lainnya untuk mencegahnya mendapatkan kembali kekuasaan dalam pertarungan ulangnya dengan Joe Biden.

Partai Demokrat di Kongres telah menunjuk kasus-kasus termasuk penuntutan Hunter Biden sebagai bukti bahwa Joe Biden tidak menggunakan sistem peradilan untuk tujuan politik atau pribadi, setelah mengatakan pekan lalu bahwa ia tidak akan mengampuni putranya jika terbukti bersalah.

Kasus Hunter Biden diajukan oleh Penasihat Khusus Departemen Kehakiman AS David Weiss, yang ditunjuk oleh Trump.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya