Pegi Perong Ajukan Praperadilan, Pengacara Klaim Bisa Buktikan Tersangka Tak Bersalah

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2024 15:42 WIB
Pengacara Pegi Perong daftarkan praperadilan (Foto: MPI)
Share :

"Tidak ada, ijazah kan data orang ya kalau begitu nanti ada kasus pembunuhan cari itu saksi yang bisa mengatakan dia membunuh cari tuh ijazah sama KTP enggak ada hukum perkaranya itu sangat lemah saya berkeyakinan betul insyaallah," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong menyambangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat untuk meminta monitoring persidangan praperadilan untuk Pegi Perong.

"Tujuan kami datang kes ini adalah satu, adalah utama dan utama kami agar KY memonitor persidangan terutama persidangan praperadilan, praperadilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," mata Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Mawran melanjutkan, kedatangan pihaknya ke KY bertujuan agar para hakim dalam persidangan pra peradilan bisa mencermati betul perkara yang dihadapi oleh Pegi.

"Bahkan saya tidak tanggung-tanggung, kalau ada indikasi perbuatan melanggar hukum saya akan datang ke KPK, karena background saya tentara dulu kan, saya akan mengambil bagaimana langkah-langkah, istilah perpentif ke Komisi Yudisial," ucap Marwan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya